Tuesday, September 23, 2008

Kalo WNA mau netap di indonesia, caranya :

berdasarkan pengalaman dan Peraturan pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 Pasal 49, bahwa

(1) Izin Tinggal Terbatas dapat dialihkan statusnya menjadi Izin Tinggal Tetap.

(2) Pengalihan status sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan atas dasar permintaan orang asing yang bersangkutan, dengan syarat telah berada di wilayah Negara Republik Indonesia sekurang-kurangnya lima tahun berturut-turut terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal Terbatas.

Pengalaman saya mengurus KITAS bahwa KITAS berlaku untuk 1 tahun dan saya harus mengurus perpanjangan setiap tahun plus multiple reentry permitnya (buat jaga-jaga kalau indonesia rusuh dan ternyata benar-benar rusuh) Sebelum dapat KITAS sayan mengurus sosial budaya setiap 2 bulan.
Setelah perpanjangan KITASX pada tahun ke 4 saya langsung mohonkan perubahan dari KITAS ke KITAP.
Semua pengurusan ini saya lakukan sendiri. Tidak pake Calo, atau agen. Dan pada proses pengurusan saya hanya membayar sebagaimana yang tertera pada papan pengumuman.
untuk itu agar tidak menjadi korban, saya pun mengurus setiap perpanjangan dan permohonan 3-4 bulan sebelum expired.Untuk dilain KANIM saya tidak tahu bagaimana proses kerja mereka, tetapi kalau di KANIM Ponntianak, Kalbar mereka kerja lambat sekali pada jaman itu apalagi kalau mereka tahu kita tidak kasih pelicinnya.
Mengenai biaya KITAS dan KITAP mari kita lihat pada Jenis Penerimaan bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan HAM dan saat ini sedang berlaku di seluruh KANIM di Indonesia.

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 75 TAHUN 2005 tentang JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK yang berlaku pada Departemen Hukum dan HAM

VI. Izin Keimigrasian.
1. Setiap Kali Perpanjangan Izin Kunjungan per orang Rp 250.000,-
2. Izin Tinggal Terbatas :
a. Paling lama 6 (enam) bulan per orang Rp 350.000,-
b. 1 (satu) tahun per orang Rp 700.000,-
c. 2 (dua ) tahun per orang Rp 1.200.000,-
3. Setiap kali perpanjangan Izin Tinggal Terbatas :
a. Paling lama 6 (enam) bulan per orang Rp 350.000,-
b. 1 (satu) tahun per orang Rp 700.000,-
c. 2 (dua ) tahun Per orang Rp 1.200.000,-
4. Penggantian Kartu Izin Tinggal Terbatas karena rusak atau hilang dan masih berlaku :
a. Paling lama 6 (enam) bulan per orang Rp 700.000,-
b. 1 (satu) tahun per orang Rp 1.400.000,-
c. 2 (satu) tahun per orang Rp 2.400.000,-
5. Izin Tinggal Khusus Keimigrasian, Perpanjangan, Penggantian dan Penambahan masa berlakunya per orang Rp 500.000,-
6. Teraan pemberian Izin Tinggal Khusus Keimigrasian, Penggantian dan penambahan Izin Tinggal Khusus Keimigrasian pada Kantor Imigrasi per orang
Rp 100.000,-
7. Izin Tinggal Tetap per orang Rp 3.000.000,-
8. Perpanjangan Izin Tinggal Tetap per orang Rp 2.000.000,-
9. Penggantian Izin Tinggal Tetap karena rusak atau hilang dan masih berlaku
per orang Rp 1.000.000,-
VII. Izin Masuk Kembali (Re-entry Permit) :
1. Untuk satu kali perjalanan per orang Rp 200.000,-
2. Untuk beberapa kali perjalanan (6 bulan) per orang Rp 600.000,
3. Untuk beberapa kali perjalanan (1 tahun) per orang Rp 1.000.000,-
4. Untuk beberapa kali perjalanan (2 tahun) per orang Rp 1.750.000,-

Terlepas apakh ibu akan menyerahkan pengurusan kepada Calo atau Agen kembali kepada masing-masing tapi biaya yang Legal berdasrkan Peraturan Pemerintah tersebut.

mudah-mudahan dapat membantu dan bermanfaat. kalau ada yang salah mohon dimaafkan ya.

Salam.

path="" title="" permalink="">




Thursday, July 31, 2008

Apa yang Perlu Diketahui
Bila Anda Menikah dengan Orang Asing ?


Jika anda seorang perempuan Warga Negara Indonesia (WNI)
akan menikah di Indonesia dengan laki-laki Warga Negara Asing (WNA),
ada beberapa hal yang perlu anda ketahui.

1. Perkawinan Campuran

Perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan, dikenal dengan Perkawinan Campuran (pasal 57 UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan). Artinya perkawinan yang akan anda lakukan adalah perkawinan campuran.

2. Sesuai dengan UU Yang Berlaku

Perkawinan Campuran yang dilangsungkan di Indonesia dilakukan menurut Undang-Undang Perkawinan dan harus memenuhi syarat-syarat perkawinan. Syarat Perkawinan diantaranya: ada persetujuan kedua calon mempelai, izin dari kedua orangtua/wali bagi yang belum berumur 21 tahun, dan sebagaimua (lihat pasal 6 UU Perkawinan).

3. Surat Keterangan dari Pegawai Pencatat Perkawinan

Bila semua syarat telah terpenuhi, anda dapat meminta pegawai pencatat perkawinan untuk memberikan Surat Keterangan dari pegawai pencatat perkawinan masing-masing pihak, --anda dan calon suami anda,-- (pasal 60 ayat 1 UU Perkawinan). Surat Keterangan ini berisi keterangan bahwa benar syarat telah terpenuhi dan tidak ada rintangan untuk melangsungkan perkawinan. Bila petugas pencatat perkawinan menolak memberikan surat keterangan, maka anda dapat meminta Pengadilan memberikan Surat Keputusan, yang menyatakan bahwa penolakannya tidak beralasan (pasal 60 ayat 3 UU Perkawinan). Surat Keterangan atau Surat Keputusan Pengganti Keterangan ini berlaku selama enam bulan. Jika selama waktu tersebut, perkawinan belum dilaksanakan, maka Surat Keterangan atau Surat Keputusan tidak mempunyai kekuatan lagi (pasal 60 ayat 5 UU Perkawinan).

4. Surat-surat yang harus dipersiapkan

Ada beberapa surat lain yang juga harus disiapkan, yakni:

a. Untuk calon suami

Anda harus meminta calon suami anda untuk melengkapi surat-surat dari daerah atau negara asalnya. Untuk dapat menikah di Indonesia, ia juga harus menyerahkan "Surat Keterangan" yang menyatakan bahwa ia dapat kawin dan akan kawin dengan WNI. SK ini dikeluarkan oleh instansi yang berwenang di negaranya. Selain itu harus pula dilampirkan:

* Fotokopi Identitas Diri (KTP/pasport)
* Fotokopi Akte Kelahiran
*

* Surat Keterangan bahwa ia tidak sedang dalam status kawin;atau
* Akte Cerai bila sudah pernah kawin; atau
Akte Kematian istri bila istri meninggal

Surat-surat tersebut lalu diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penterjemah yang disumpah dan kemudian harus dilegalisir oleh Kedutaan Negara WNA tersebut yang ada di Indonesia.

b. Untuk anda, sebagai calon istri

Anda harus melengkapi diri anda dengan:

* Fotokopi KTP
*

* Fotokopi Akte Kelahiran
* Data orang tua calon mempelai
Surat pengantar dari

RT/RW yang menyatakan bahwa anda tidak ada halangan bagi anda untuk melangsungkan perkawinan

6. Pencatatan Perkawinan (pasal 61 ayat 1 UU Perkawinan)

Pencatatan perkawinan ini dimaksudkan untuk memperoleh kutipan Akta Perkawinan (kutipan buku nikah) oleh pegawai yang berwenang. Bagi yang beragama Islam, pencatatan dilakukan oleh pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah Talak Cerai Rujuk. Sedang bagi yang Non Islam, pencatatan dilakukan oleh Pegawai Kantor Catatan Sipil.

7. Legalisir Kutipan Akta Perkawinan

Kutipan Akta Perkawinan yang telah anda dapatkan, masih harus dilegalisir di Departemen Kehakiman dan HAM dan Departemen Luar Negeri, serta didaftarkan di Kedutaan negara asal suami.

Dengan adanya legalisasi itu, maka perkawinan anda sudah sah dan diterima secara internasional, baik bagi hukum di negara asal suami, maupun menurut hukum di Indonesia

8. Konsekwensi Hukum

Ada beberapa konsekwensi yang harus anda terima bila anda menikah dengan seorang WNA. Salah satunya, anak hasil perkawinan anda akan mengikuti status kewarganegaraan ayahnya. Artinya, anak anda dianggap WNA, seperti ayahnya. Konsekwensinya, anak anda akan diperlakukan sebagaimana WNA, misalnya harus memiliki Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) yang masa berlakunya 1 tahun, selanjutnya dapat diperpanjang dengan memiliki Kartu Ijin Tinggal Menetap (KITAP) yang berlaku selama 2 tahun.

Bagi perkawinan campuran yang dilangsungkan di luar Indonesia, harus didaftarkan paling lambat 1 (satu) tahun setelah perkawinan berlangsung. Bila tidak, maka perkawinan anda belum diakui oleh hukum kita. Surat bukti perkawinan itu didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal anda di Indonesia (pasal 56 ayat (2) UU No 1/74).

from : http://www.lbh-apik.or.id/fact-45-nikah%20asing.htm


path="" title="" permalink="">




Friday, July 11, 2008

All About Married to a Foreigner.....

Why married with a foreigner?
1. It seems so beautiful, to have someone that loving you that different and unique in appearance. Maybe because they bored about their race faces, and the people habit.
2. Moving to another country, and start a very new life, with a new culture, new faces...
3. Maybe getting a better life.
You name it, there must be different reason in every people that decided to marry a foreigner.. In this case, special only for Indonesian girls.

Many people still underestimated about this, they think that the girls who married to a foreigner only wants money, bad girls etc. Here's come the problem that might would appear:
1. Religion
2. Legal letter, the law between 2 countries that must be obeyed
3. Habit and culture
4. The nationality of the children
5. Divorce complication

But still many girls are brave enough to do this.
We can share our experiences and discuss the problem here.

 
design by suckmylolly.com