Tuesday, September 23, 2008

Kalo WNA mau netap di indonesia, caranya :

berdasarkan pengalaman dan Peraturan pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 Pasal 49, bahwa

(1) Izin Tinggal Terbatas dapat dialihkan statusnya menjadi Izin Tinggal Tetap.

(2) Pengalihan status sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan atas dasar permintaan orang asing yang bersangkutan, dengan syarat telah berada di wilayah Negara Republik Indonesia sekurang-kurangnya lima tahun berturut-turut terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal Terbatas.

Pengalaman saya mengurus KITAS bahwa KITAS berlaku untuk 1 tahun dan saya harus mengurus perpanjangan setiap tahun plus multiple reentry permitnya (buat jaga-jaga kalau indonesia rusuh dan ternyata benar-benar rusuh) Sebelum dapat KITAS sayan mengurus sosial budaya setiap 2 bulan.
Setelah perpanjangan KITASX pada tahun ke 4 saya langsung mohonkan perubahan dari KITAS ke KITAP.
Semua pengurusan ini saya lakukan sendiri. Tidak pake Calo, atau agen. Dan pada proses pengurusan saya hanya membayar sebagaimana yang tertera pada papan pengumuman.
untuk itu agar tidak menjadi korban, saya pun mengurus setiap perpanjangan dan permohonan 3-4 bulan sebelum expired.Untuk dilain KANIM saya tidak tahu bagaimana proses kerja mereka, tetapi kalau di KANIM Ponntianak, Kalbar mereka kerja lambat sekali pada jaman itu apalagi kalau mereka tahu kita tidak kasih pelicinnya.
Mengenai biaya KITAS dan KITAP mari kita lihat pada Jenis Penerimaan bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan HAM dan saat ini sedang berlaku di seluruh KANIM di Indonesia.

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 75 TAHUN 2005 tentang JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK yang berlaku pada Departemen Hukum dan HAM

VI. Izin Keimigrasian.
1. Setiap Kali Perpanjangan Izin Kunjungan per orang Rp 250.000,-
2. Izin Tinggal Terbatas :
a. Paling lama 6 (enam) bulan per orang Rp 350.000,-
b. 1 (satu) tahun per orang Rp 700.000,-
c. 2 (dua ) tahun per orang Rp 1.200.000,-
3. Setiap kali perpanjangan Izin Tinggal Terbatas :
a. Paling lama 6 (enam) bulan per orang Rp 350.000,-
b. 1 (satu) tahun per orang Rp 700.000,-
c. 2 (dua ) tahun Per orang Rp 1.200.000,-
4. Penggantian Kartu Izin Tinggal Terbatas karena rusak atau hilang dan masih berlaku :
a. Paling lama 6 (enam) bulan per orang Rp 700.000,-
b. 1 (satu) tahun per orang Rp 1.400.000,-
c. 2 (satu) tahun per orang Rp 2.400.000,-
5. Izin Tinggal Khusus Keimigrasian, Perpanjangan, Penggantian dan Penambahan masa berlakunya per orang Rp 500.000,-
6. Teraan pemberian Izin Tinggal Khusus Keimigrasian, Penggantian dan penambahan Izin Tinggal Khusus Keimigrasian pada Kantor Imigrasi per orang
Rp 100.000,-
7. Izin Tinggal Tetap per orang Rp 3.000.000,-
8. Perpanjangan Izin Tinggal Tetap per orang Rp 2.000.000,-
9. Penggantian Izin Tinggal Tetap karena rusak atau hilang dan masih berlaku
per orang Rp 1.000.000,-
VII. Izin Masuk Kembali (Re-entry Permit) :
1. Untuk satu kali perjalanan per orang Rp 200.000,-
2. Untuk beberapa kali perjalanan (6 bulan) per orang Rp 600.000,
3. Untuk beberapa kali perjalanan (1 tahun) per orang Rp 1.000.000,-
4. Untuk beberapa kali perjalanan (2 tahun) per orang Rp 1.750.000,-

Terlepas apakh ibu akan menyerahkan pengurusan kepada Calo atau Agen kembali kepada masing-masing tapi biaya yang Legal berdasrkan Peraturan Pemerintah tersebut.

mudah-mudahan dapat membantu dan bermanfaat. kalau ada yang salah mohon dimaafkan ya.

Salam.

path="" title="" permalink="">




 
design by suckmylolly.com